Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik
mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014
tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB)
terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif
pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan
domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan
persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan,
Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan
meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri,
fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu
menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau
badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai
surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat;
visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur
organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana
pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
dwonload / unduh permendikbud No.
84 tentang syarat pendirian PAUD klikdisini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar