PENGAJUAN NPSN BARU
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
- Formulir Pangajuan NPSN BARU (scan asli format JPG max 300 Kb)
- FORMULIR / PROFIL SEKOLAH LENGKAP (scan asli format JPG max 300 Kb)
- FOTO COPY SK PENDIRIAN SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb)
- FOTO COPY SK IJIN OPERASIONAL SEKOLAH dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (scan asli format JPG max 300 Kb)
- SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN (scan asli format JPG max 300 Kb)
- STATUS KEPEMILIKAN LAHAN LUAS TANAH.
- FOTO COPY HASIL VERIFIKASI
FILE SCAN (FORMAT JPG) :
1. FOTO PAPAN NAMA SEKOLAH UKURAN 1 Mb
2. FOTO TAMPAK DEPAN SEKOLAH UKURAN 1 Mb
1. FOTO PAPAN NAMA SEKOLAH UKURAN 1 Mb
2. FOTO TAMPAK DEPAN SEKOLAH UKURAN 1 Mb
Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013,
nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme
pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).
Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk
lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang
disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP,
SMA, SMK.
Unduh Formulir
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) dan Formulir Isian Pendataan
Final (Format Excel) dapat diunduh :
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) – dapat diunduh Formulir
Pendaftaran NPSN Baru klik disini FORMULIR-A1-1
Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) –dapat klik disini Formulir Isian Pendataan
Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) –dapat klik disini Formulir Isian Pendataan
Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta
fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Seksi Kurikulum Paud dan PNF Disdikporapar Kabupaten Banyuasin kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen
Pengajuan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP),
Kemendikbud.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar