Pasal 2
(1)
Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat
puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama
5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari
atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima)
jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam
1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permendikbud No 23. Tahun 2017 klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar