Ketentuan Penerbitan NINS 2016
Pada tahun ajaran 2016-2017 ini proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami beberapa perubahan dalam mekanismenya. Pada tahun-tahun sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu.
Dan hal ini berubah dan dimulai tahun pelajaran 2016/2017 ini, maka sekolah diberikan waktu untuk input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran berikutnya.
Kebijakan
Pengelolaan Data Kemendikbud berdasarkan pada Permendikbud 79/2015 antara lain
adalah sebagai berikut :
|
Kebijakan
Pengelolaan Data Peserta Didik
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah
melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta
Unit Kerja terkait lainnya dengan kesepakatan sebagai berikut yaitu antara lain
seperti informasi yang dilansir dari website situs sdm.data.kemdikbud.go.id :
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat
10 SMA/SMK dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah.
b. Bagi
PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan
bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator
Sekolah.
c. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C
akan diberikan NISN dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur
sebagai berikut yaitu antara lain :
|
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
- Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan.
- Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta
untuk mensosialisasikan dan menginformasikan Tata Cara Penerbitan NISN 2016
Terbaru ini kepada seluruh Operator Sekolah.
Surat Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik klik disini
.
Surat Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik klik disini
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar