Rabu, 21 Juni 2017

Kalender Pendidikan TK-Paud TP. 2017/2018 Sementara

Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi excel Sementara klik disini

Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini

Selasa, 13 Juni 2017

Permendikbud No 23 Tahun 2017

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan 5 hari sekolah  dalam satu minggu

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Permendikbud No 23. Tahun 2017 klik disini 

contoh dokumen KTSP PKBM

Setiap Satuan Pendidikan Wajib Menyusun Dokumen I dan Dokumen II KTSP sebagai pedoman atau arah untuk pengembangan Satuan Pendidikan
Contoh Dokumen I KTSP PKBM klik disini.

Rabu, 07 Juni 2017

SYARAT PENGAJUAN NPSN

PENGAJUAN NPSN BARU
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
  1. Formulir Pangajuan NPSN BARU (scan asli format JPG max 300 Kb)
  2. FORMULIR / PROFIL SEKOLAH LENGKAP (scan asli format JPG max 300 Kb)
  3. FOTO COPY SK PENDIRIAN SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb)
  4. FOTO COPY SK IJIN OPERASIONAL SEKOLAH dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (scan asli format JPG max 300 Kb)
  5. SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN (scan asli format JPG max 300 Kb)
  6. STATUS KEPEMILIKAN LAHAN LUAS TANAH.
  7. FOTO COPY HASIL VERIFIKASI

FILE SCAN (FORMAT JPG) :
1. FOTO PAPAN NAMA SEKOLAH UKURAN 1 Mb
2. FOTO TAMPAK DEPAN SEKOLAH UKURAN 1 Mb

Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).
Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK.

Unduh Formulir
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF)  dan Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) dapat diunduh :
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) – dapat diunduh Formulir Pendaftaran NPSN Baru klik disini FORMULIR-A1-1

Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) –dapat klik disini  Formulir Isian Pendataan 


Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Seksi Kurikulum Paud dan PNF Disdikporapar Kabupaten Banyuasin kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen Pengajuan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud. 

Terima kasih.


Kebijakan NISN 2016

Ketentuan Penerbitan NINS 2016

Pada tahun ajaran 2016-2017 ini proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami beberapa perubahan dalam mekanismenya. Pada tahun-tahun sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu.

Dan hal ini berubah dan dimulai tahun pelajaran 2016/2017 ini, maka sekolah diberikan waktu untuk input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran berikutnya.

Kebijakan Pengelolaan Data Kemendikbud berdasarkan pada Permendikbud 79/2015 antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan.
  2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik.
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan

Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan kesepakatan sebagai berikut yaitu antara lain seperti informasi yang dilansir dari website situs sdm.data.kemdikbud.go.id :
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke                  dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
           a. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, 
               datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah.
               b.  Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, 
               datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
           c.   Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, 
              datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut yaitu          antara lain :
   

  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama.
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya

5.  Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan.
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.


Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan Tata Cara Penerbitan NISN 2016 Terbaru ini kepada seluruh Operator Sekolah.

Surat Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik klik disini


.

Jumat, 02 Juni 2017

CONTOH PENGUMUMAN KELULUSAN

INI SALAH SATU CONTOH PENGUMUMAN KELULUSAN PKBM PRSRT UJIAN KESETARAAN PAKET... KLIK DISINI


  PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
PKBM .............................
Jln ………………………
 



SURAT KEPUTUSAN
KETUA PKBM .........................
Nomor : 420/ ......... / PKBM- .........../ 2017
Tentang
PENGUMUMAN KELULUSAN PADA PKBM ..........
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Ketua PKBM .................... :


Menimbang
:
Bahwa untuk menyatakan lulus dan tidak lulus peserta Kesetaraan Paket ........  pada PKBM .................... tahun pelajaran 2016/2017 maka dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan.