Selasa, 10 Januari 2017

Tupoksi Bidang PAUD dan Non Formal

Kepala Bidang Pembinaan peudidikan Anak usia Dini (PAUDNl)
dan Peudidikan Non formal
Pasal 9
(1)   Kepala Bidang Pembinaan pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non formal melaksanakan tugas penyusunan bahan  perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non formal.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. pada ayat (1), Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
a.         penyususunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formar;
b.        pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
c.         penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
d.        penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
e.         penyusunan bahan pembinaan kurikulum d.an penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendiciikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
f.         pelaksanaan pemantauan dan  evaluasi di  bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;

g.        pelaksanaan laporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;

h.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidiang tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar: