Kepala
Bidang Pembinaan peudidikan Anak usia Dini (PAUDNl)
dan Peudidikan
Non formal
Pasal 9
(1) Kepala Bidang Pembinaan pendidikan Anak usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Non formal melaksanakan tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan
Non formal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. pada
ayat (1), Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyususunan
bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian,
kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan
Anak usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formar;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan
non formal;
c.
penyusunan
bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan
non formal;
d.
penyusunan
bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan pendidikan non formal;
e.
penyusunan
bahan pembinaan kurikulum d.an penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana,
serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendiciikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
pendidikan non formal;
f.
pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
g.
pelaksanaan
laporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana,
serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
pendidikan non formal;
h.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidiang tugas dan
fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar