Rabu, 18 Januari 2017

Struktur Kurikulum PAUD dan PNF

PP 32 Tahun 2013
Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan
Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Formal
Pasal 77G
(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Pasal 77L
(1) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.
(2) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum:
a. satuan pendidikan nonformal; dan
b. program pendidikan nonformal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 

Tidak ada komentar: