PP 32 Tahun 2013
Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan
Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan
Anak Usia Dini Formal
Pasal 77G
(1) Struktur
Kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program Pengembangan
nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur
Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Pasal 77L
(1)
Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan
hidup yang mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional,
dan jiwa wirausaha mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.
(2)
Struktur Kurikulum pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum:
a.
satuan pendidikan nonformal; dan
b.
program pendidikan nonformal.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Struktur Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar