(3) Kepala Seksi peserta Didik dan pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
- a melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- b. melaksanakan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
- c. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- d. menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- e. menyusun bahan pemantauan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- f. membuat laporan pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, . dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan non formal;
- g. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelak anaan kegiatan ;
- h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar