Selasa, 10 Januari 2017

Tupoksi Kepala Seksi Kesiswaan dan Pembangunan Karakter

(3) Kepala Seksi peserta Didik dan pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
  • a        melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  • b.    melaksanakan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  • c.   menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat,     bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)     dan pendidikan non formal;
  • d.   menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik       Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
  • e.  menyusun bahan pemantauan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter         peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
  • f.   membuat laporan pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, . dan pembangunan karakter     peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan non formal;
  • g.   menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelak anaan kegiatan ;
  • h.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar: