(1) Kepala seksi Kurikulum dan penilaian, melaksanakan
tugas:
a.       melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program
kerja;
b.      melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA);
c.       menJrusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian kriteria pendidikan non formal;
d.      menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan
penilaian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formai;
e.       menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non
formal;
f.       menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kurikulum dan penilaian pendidikan Anak usia Dini;
g.      membuat laporan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non forrnal;
h.      menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungj awabkan
pelaksanaan kegiatan;
i.       
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar