(1) Kepala seksi Kurikulum dan penilaian, melaksanakan
tugas:
a. melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program
kerja;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA);
c. menJrusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian kriteria pendidikan non formal;
d. menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan
penilaian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formai;
e. menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non
formal;
f. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kurikulum dan penilaian pendidikan Anak usia Dini;
g. membuat laporan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non forrnal;
h. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungj awabkan
pelaksanaan kegiatan;
i.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar