Selasa, 10 Januari 2017

Tupoksi Kasi Kurikulum dan Penilaian

(1) Kepala seksi Kurikulum dan penilaian, melaksanakan tugas:
a.       melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
b.      melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA);
c.       menJrusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian kriteria pendidikan non formal;
d.      menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formai;
e.       menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
f.       menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Anak usia Dini;
g.      membuat laporan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non forrnal;
h.      menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungj awabkan pelaksanaan kegiatan;

i.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar: