Dalam konteks Pendidikan untuk Semua (Education for All) dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia yang dilandasi oleh prinsip pendidikan sepanjang hayat, pendidikan keaksaraan memiliki fungsi strategis u n t u k memenuhi hak pendidikan dasar bagi warga negara. Gerakan pendidikan keaksaraan yang dimulai sejak lebih dari enam dekade yang lalu, telah mengalami perkembangan mulai dari konsep pemberantasan buta huruf (PBH) sampai pada pentingnya seseorang memiliki literasi dalam segala bidang kehidupan. Konsep literasi yang terakhir ini muncul didorong oleh kenyataan pesatnya perubahan sosial dan perkembangan masyarakat yang "memaksa" seseorang u n t u k melek aksara dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks ini muncul konsep keaksaraan-ganda atau multi-keaksaraan sejalan dengan pendidikan keaksaraan yang dikembangkan oleh UNESCO dalam istilah pendidikan keaksaraan untuk pemberdayaan masyarak (Literacy Initiative for Empowerment, LIFE) sebagai gerakan internasional yang dimasudkan agar setiap orang dapat memperoleh pendidikan keaksaraan sebagai hak asasinya, terutama kaum wanita.
Secara lebih luas kemampuan literasi setiap orang berguna untuk menghadapi kehidupannya berkait erat dengan program-program internasional seperti Millenium Development Goals (MDG'S) dan
Education for All (EFA) yang mencakup antara lain pendidikan dasar, keaksaraan remaja dan orang dewasa, keterampilan untuk bekerja, dan kecakapan kewarganegaraan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks inilah pendidikan keaksaraan perlu dikembangkan agar menjadi bagian dari pemenuhan pendidikan yang holistik untuk semua. Dalam rangka pemberantasan buta aksara dan peningkatan mutu layanan pendidikan keaksaraan, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar yang berfungsi untuk memberi arah dan pedoman pelaksanaan pendidikan keaksaraan dasar. Penyusunan pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar
ini bertujuan untuk:1. menjamin penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar;
2. mendorong pengembangan budaya mutu pendidikan keaksaraan dasar;
3. mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan keaksaraan dasar;
4. melindungi warga negara dari p r a k t i k pendidikan keaksaraan dasar yang tidak terstandar; dan
5. menuntaskan target pemberantasan buta aksara.
Materi yang dikembangkan dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar ini berlandaskan pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Dwonload Permendikbud No. 86 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar