UU Sisdiknas No.
20 Tahun 2003
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program
dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas
dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud pada
- Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
- Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
PP 19 Tahun 2005
Pasal 67
Pasal 69
2. Setiap peserta didik jalur formal
pendidikan dasar dan menengah dan pendidika jalur nonformal kesetaraan berhak
mengikuti ujian nasional dan berha kmengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar