(2) Kepala Seksi Kelembagaan dan  Sarana Prasarana, melaksanakan
tugas:
- a. melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
 - b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
 - c. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
 - d. menyusun bahan pembinaa pelaksanaan kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
 - e. menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
 - f. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kelembagaan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
 - g. membuat laporan pelaksanaa, dibidang kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
 - h. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan ;
 - i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar