(2) Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan
tugas:
- a. melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
- c. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- d. menyusun bahan pembinaa pelaksanaan kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- e. menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- f. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kelembagaan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- g. membuat laporan pelaksanaa, dibidang kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal;
- h. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan ;
- i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar