GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
PERSYARATAN :
a.
Peserta
SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan
peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor:
0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang
harus dipenuhi adalah:
1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi
tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA)
dan kompetensi keahlian (SMK);
2.
Peserta
yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan
dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
3.
Memiliki
nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
b. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan
memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
1.
Ijazah
atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
c.
Peserta
Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi
persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017
tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi
adalah:
1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi
tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian
ataubeberapa mata ujian;
2. Peserta kelas akhir yang belum terdaftar
dalam Dapodik DikmasPAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar