Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini
Rabu, 21 Juni 2017
Kalender Pendidikan TK-Paud TP. 2017/2018 Sementara
Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi excel Sementara klik disini
Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini
Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini
Selasa, 13 Juni 2017
Permendikbud No 23 Tahun 2017
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan 5 hari sekolah dalam satu minggu
Pasal 2
(1)
Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat
puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama
5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari
atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima)
jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam
1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permendikbud No 23. Tahun 2017 klik disini
contoh dokumen KTSP PKBM
Setiap Satuan Pendidikan Wajib Menyusun Dokumen I dan Dokumen II KTSP sebagai pedoman atau arah untuk pengembangan Satuan Pendidikan
Contoh Dokumen I KTSP PKBM klik disini.
Contoh Dokumen I KTSP PKBM klik disini.
Rabu, 07 Juni 2017
SYARAT PENGAJUAN NPSN
PENGAJUAN NPSN BARU
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
- Formulir Pangajuan NPSN BARU (scan asli format JPG max 300 Kb)
- FORMULIR / PROFIL SEKOLAH LENGKAP (scan asli format JPG max 300 Kb)
- FOTO COPY SK PENDIRIAN SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb)
- FOTO COPY SK IJIN OPERASIONAL SEKOLAH dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (scan asli format JPG max 300 Kb)
- SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN (scan asli format JPG max 300 Kb)
- STATUS KEPEMILIKAN LAHAN LUAS TANAH.
- FOTO COPY HASIL VERIFIKASI
FILE SCAN (FORMAT JPG) :
1. FOTO PAPAN NAMA SEKOLAH UKURAN 1 Mb
2. FOTO TAMPAK DEPAN SEKOLAH UKURAN 1 Mb
1. FOTO PAPAN NAMA SEKOLAH UKURAN 1 Mb
2. FOTO TAMPAK DEPAN SEKOLAH UKURAN 1 Mb
Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013,
nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme
pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).
Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk
lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang
disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP,
SMA, SMK.
Unduh Formulir
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) dan Formulir Isian Pendataan
Final (Format Excel) dapat diunduh :
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) – dapat diunduh Formulir
Pendaftaran NPSN Baru klik disini FORMULIR-A1-1
Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) –dapat klik disini Formulir Isian Pendataan
Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) –dapat klik disini Formulir Isian Pendataan
Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta
fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Seksi Kurikulum Paud dan PNF Disdikporapar Kabupaten Banyuasin kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen
Pengajuan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP),
Kemendikbud.
Terima kasih.
Kebijakan NISN 2016
Ketentuan Penerbitan NINS 2016
Pada tahun ajaran 2016-2017 ini proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami beberapa perubahan dalam mekanismenya. Pada tahun-tahun sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu.
Dan hal ini berubah dan dimulai tahun pelajaran 2016/2017 ini, maka sekolah diberikan waktu untuk input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran berikutnya.
Kebijakan
Pengelolaan Data Kemendikbud berdasarkan pada Permendikbud 79/2015 antara lain
adalah sebagai berikut :
|
Kebijakan
Pengelolaan Data Peserta Didik
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah
melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta
Unit Kerja terkait lainnya dengan kesepakatan sebagai berikut yaitu antara lain
seperti informasi yang dilansir dari website situs sdm.data.kemdikbud.go.id :
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat
10 SMA/SMK dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah.
b. Bagi
PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan
bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator
Sekolah.
c. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C
akan diberikan NISN dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam
aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur
sebagai berikut yaitu antara lain :
|
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
- Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan.
- Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta
untuk mensosialisasikan dan menginformasikan Tata Cara Penerbitan NISN 2016
Terbaru ini kepada seluruh Operator Sekolah.
Surat Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik klik disini
.
Surat Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik klik disini
.
Jumat, 02 Juni 2017
CONTOH PENGUMUMAN KELULUSAN
INI SALAH SATU CONTOH PENGUMUMAN KELULUSAN PKBM PRSRT UJIAN KESETARAAN PAKET... KLIK DISINI

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
PKBM
.............................
Jln ………………………
SURAT KEPUTUSAN
KETUA PKBM .........................
KETUA PKBM .........................
Nomor : 420/ ......... / PKBM- .........../ 2017
Tentang
PENGUMUMAN KELULUSAN PADA PKBM ..........
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Ketua PKBM .................... :
|
Menimbang
|
:
|
Bahwa untuk menyatakan lulus dan tidak lulus peserta Kesetaraan
Paket ........ pada PKBM
.................... tahun pelajaran 2016/2017 maka dipandang perlu
diterbitkan Surat Keputusan.
|
Selasa, 30 Mei 2017
Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2017
Ketua PKBM untuk menpedomani Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Paket A, Paket B dan Paket C
1. Contoh Blanko Paket A klik disini
2. Contoh Blanko Paket B klik disini
3. Contoh Blanko Paket C klik disini
Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 klik disini
Sabtu, 20 Mei 2017
Senin, 10 April 2017
BOP PAUD 2017 Berdasarkan Data Dapodik
PAUD dan Dikmas-Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) kembali melaksanakan Workshop
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD
2017. Program pemantapan penyaluran dana DAK BOP PAUD 2017 itu digelar
berbarengan dengan Rakornas PAUD dan Dikmas Regional III di Surabaya, Jawa
Timur, 21-23 Februari.
Paparan disampaikan oleh Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas
Dr. Wartanto di hadapan ratusan penanggungjawab keuangan dan perbendaharaan
PAUD Dinas Pendidikan kota dan kabupaten regional III (Jawa Timur, Sulawesi,
Bali, NTT, NTB, Maluku dan Papua).
Disampaikan Dr. Wartanto, sasaran penerima BOP adalah data
anak-anak yang terdaftar dalam data pokok pendidikan. Penyalurannya harus tepat
sasaran, tidak membedakan swasta dan negeri.
"Mereka terdata dalam Dapodik. Pasti dapat. Kalau masih
silfa anggaran BOP-nya, kasihan mereka," ujarnya.
BOP merupakan bantuan operasional non personal. Dapat
diberikan kepada berbagai bentuk satuan pendidikan.
"Bentuknya bisa Kelompok Bermain (KB), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Taman Kanak-Kanak (TK) dan lain-lain. Yang penting
satuan pendidikan itu tercatat memiliki nomor pokok satuan pendidikan nasional
(NPSPN). Tujuannya untuk mendukung operasional," paparnya lagi.
Dia juga menyarankan agar pencairan dana BOP mencari
institusi perbankan yang tak berbelit-belit dalam proses pencairannya.
"Cari bank yang mudah proses pencairannya.Yang
meringankan tidak mengutip uang. Karena bank itu sudah untung dengan dana BOP
yang tersimpan," tegasnya.
Saat ini, sambung dia, data Dapodik PAUD baru sekitar 4-5
juta dengan anggaran Rp 5 triliun. "Kalau data Dapodik masuk 10 juta, kami
usahakan anggaran BOP sampai Rp10 triliun," tandasnya.
Karena itu, sambung dia, dirinya meminta peserta workshop
bantu mendata anak didiknya masuk dalam Dapodik.
BOP, lanjut pria yang akrab disapa pak Ses ini, bukan
sekedar bantuan operasional. "BOP itu salah satu tujuannya membantu
mewujudkan wajib belajar pra SD. Kami siapkan untuk itu," tandasnya. (Tim
Warta/KS/Surabaya) sumber : https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/berita/8788.html
Selasa, 28 Maret 2017
TK-KB TERAKREDITASI TAHUN 2017
DAFTAR TK-KB KABUPATEN BANYUASIN
TERAKREDITASI TAHUN 2017
|
NO.
|
NAMA SATUAN
|
PROGRAM
|
ALAMAT LENGKAP KAB/KOTA
|
STATUS AKREDITASI
|
|
1
|
TK Tunas Putra Utama
Betung
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. Pasirah Dulkurdi
Lingkungan III Rt.16 Rw.5 Kec. Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan
|
C
|
|
2
|
TK Tiara Ibu
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. PPKR (Rss. Griya
Anugrah Betung) Kel. Rimba Asam, Kec. Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan
|
C
|
|
3
|
TK Tenera Hijau
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. Raya Palembang Jambi
Km. 37 Pangkalan Panji, Banyuasin, Sumatera Selatan
|
B
|
|
4
|
TK Negeri I Sembawa
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. Raya Palembang-Betung
Km. 25 Desa Mainan, Kec. Sembawa , Banyuasin, Sumatera Selatan
|
C
|
|
5
|
TK N 1 TALANG KEPALA
|
Taman Kanak-Kanak
|
JL KOTA PALEMBANG BETUNG
KM 18 Kab. Banyuasin Terakreditasi
|
B
|
|
6
|
TK Mulya Ananda
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. KH. A. Hamid Rt.1,
Dusun 1 Km. 28 Kec. Sembawa , Banyuasin, Sumatera Selatan
|
B
|
|
7
|
TK KEMALA BHAYANGKARI 3
|
Taman Kanak-Kanak
|
JL PLB JAMBI KM73 KOMP
SPN POLDA SUMSEL DS BUKIT Kab. Banyuasin Terakreditasi
|
B
|
|
8
|
TK Kartika VIII-11
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. Palembang -Betung Km.
34 Desa Langkan, Banyuasin, Sumatera Selatan
|
C
|
|
9
|
TK ISLAM AL ANSOR
|
Taman Kanak-Kanak
|
JL SUWADAYA RT07/02
SUKAJADI KEL TL KELAPA Kab. Banyuasin Terakreditasi
|
B
|
|
10
|
TK IKI PTPN VI Musi
Landas
|
Taman Kanak-Kanak
|
Jl. Raya Palembang-Betung
Km.20 Desa Mainan, Kec. Sembawa , Banyuasin, Sumatera Selatan
|
C
|
|
11
|
PAUD Nurul Islam
|
Kelompok Bermain
|
Jl. Lintas Pangkalan
Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan
|
C
|
|
12
|
PAUD Bhakti Ibu
|
Kelompok Bermain
|
Jl. Desa Rantau Keroya
Kec. Lais , Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
|
B
|
|
13
|
KB IT MUFIDATUL ILMI
|
Taman Kanak-Kanak
|
KOMPLEK GARDEN KENANGA
BLOK B I 3 KELURAHAN SUKAJADI Kab. Banyuasin Terakreditasi
|
B
|
|
14
|
KB An Nuur
|
Kelompok Bermain
|
JL ROBANI KADIR KOMP
TAMAN BERINGIN PATRART 09, RW 02 SUNGAI PINANG Kab. Banyuasin Terakreditasi
|
C
|
Langganan:
Postingan (Atom)



