Untuk Dwonload klik gambar
Sabtu, 16 September 2017
Rabu, 06 September 2017
Kamis, 31 Agustus 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN U N TP 2016/2017 GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
PERSYARATAN :
a.
Peserta
SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan
peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor:
0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang
harus dipenuhi adalah:
1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi
tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA)
dan kompetensi keahlian (SMK);
2.
Peserta
yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan
dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
3.
Memiliki
nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
b. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan
memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
1.
Ijazah
atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
c.
Peserta
Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi
persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017
tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi
adalah:
1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi
tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian
ataubeberapa mata ujian;
2. Peserta kelas akhir yang belum terdaftar
dalam Dapodik DikmasPAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
Jumat, 25 Agustus 2017
Permendikbud No 146 Tahun 2014
Permendikbud No 146 Tahun 2014
Pasal 36
1)
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan,
waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
2)
Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
3)
Waktu
kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal
120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu
kali per minggu
b.
Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180
menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.
Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180
menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
4)
Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
BAB VII
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil
pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan
perlindungan.
(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru
pendamping, dan guru pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga
yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau
program PAUD.
(4) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas
TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga
Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat
jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana
(S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi
terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program
studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD
dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh
mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini
Pasal 26
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.
memiliki
ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.
memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman
dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kamis, 17 Agustus 2017
Instrumen pemetaan Mutu PAUD dan PNF
Instrumen Pemetaan Mutu PAUD Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu PKBM Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu LKP Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu PKBM Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu LKP Tahun 2017 klik di sini
Jumat, 04 Agustus 2017
Permendikbud No. 146 tentang Kurikukulum 2013 PAUD
Permendikbud No. 146 tentang Kurikukulum 2013 PAUD
Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani danrohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 2
(1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya,yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak- kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat
Download Permendikbud No. 146 tentang Kurikukulum 2013 PAUD
Rabu, 21 Juni 2017
Kalender Pendidikan TK-Paud TP. 2017/2018 Sementara
Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi excel Sementara klik disini
Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini
Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini
Selasa, 13 Juni 2017
Permendikbud No 23 Tahun 2017
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan 5 hari sekolah dalam satu minggu
Pasal 2
(1)
Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat
puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama
5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari
atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima)
jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam
1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permendikbud No 23. Tahun 2017 klik disini
contoh dokumen KTSP PKBM
Setiap Satuan Pendidikan Wajib Menyusun Dokumen I dan Dokumen II KTSP sebagai pedoman atau arah untuk pengembangan Satuan Pendidikan
Contoh Dokumen I KTSP PKBM klik disini.
Contoh Dokumen I KTSP PKBM klik disini.
Langganan:
Postingan (Atom)




