Selasa, 28 November 2017

Aplikasi Pendataan Bioun offline 2017/2018

Aplikasi Pendataan Bioun offline 2017/2018 klik di sini
Langkah-langkah pendataan peserta Ujian TP. 2017/2018
1.       Masuk ke Aplikasi http://pdun.data.kemdikbud.go.id . Menggunakan user dan password Dapodik.
2.       Download file. DZ
3.       Buka folder aplikasi pendataan UN
4.       Buat folder DAPODIK di dalam folder 11-yy                  Ket: yy=kode kab/kota
5.       Copy file. DZ ke dalam folder DAPODIK
6.       Buka Aplikasi BIODATA UN
Username    : admin
Password      : Admin45
7.       Buka Ekspor/Impor data, pilih kab/kota, Pilih Sekolah, kemudian klik impor dapodik/emis, pilih file dapodik/emis
8.       Klik Proses
9.       Jika ada keterangan sukses, klik isi data, pilih kab, pilih sekolah maka akan muncul data siswa.
10.   Verifikasi data tersebut, jika ada kesalahan di perbaiki.
11.   Jika sudah selesai diperbaiki, klik validasi kemudian proses, proses rekap.

12.   Koordinasi dengan Disdik Kokab/Provinsi untuk upload data (online) ke biounsmp.

Sabtu, 25 November 2017

Kamis, 05 Oktober 2017

Sabtu, 16 September 2017

Dokumen KTSP

Untuk Dwonload klik gambar 

 

https://drive.google.com/file/d/0B6Js-_E_7fuzWl85anU0S2c4Slk/view?usp=sharing



Rabu, 06 September 2017

Kamis, 31 Agustus 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN U N TP 2016/2017 GELOMBANG II (OKTOBER 2017)

PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
GELOMBANG II (OKTOBER 2017)


PERSYARATAN :

a.   Peserta SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan      peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1.     Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
2.     Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
3.     Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).

b.    Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib  memiliki:
1.     Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
2.     Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

c.        Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1.     Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian ataubeberapa mata ujian;

2.     Peserta kelas akhir yang belum terdaftar dalam Dapodik DikmasPAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;

Jumat, 25 Agustus 2017

Permendikbud No 146 Tahun 2014

Permendikbud No 146 Tahun 2014



Pasal 36




1)      Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
2)      Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

3)       Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.       Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.      Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.       Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

4)      Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.


BAB VII
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24

(1)  Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2)  Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3)  Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
(4)  Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5)  Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Pasal 25
(1)  Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a.  memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b.  memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)  Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 26
(1)  Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.    memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.    memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah
(2)  Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
(1)  Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a.  memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2)  Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kamis, 17 Agustus 2017

Instrumrn Validasi KTSP

Instrumrn validasi KTSP PAUD klik disini

Instrumen pemetaan Mutu PAUD dan PNF

Instrumen Pemetaan Mutu PAUD Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu PKBM Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu LKP Tahun 2017 klik di sini