Permendikbud No 146 Tahun 2014
Pasal 36
1)
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan,
waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
2)
Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
3)
Waktu
kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal
120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu
kali per minggu
b.
Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180
menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.
Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180
menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
4)
Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
BAB VII
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil
pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan
perlindungan.
(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru
pendamping, dan guru pendamping muda.
(3) Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga
yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau
program PAUD.
(4) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas
TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga
Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat
jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana
(S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi
terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program
studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD
dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh
mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini
Pasal 26
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.
memiliki
ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.
memiliki
ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki
sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari
lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman
dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.