Selasa, 28 November 2017

Aplikasi Pendataan Bioun offline 2017/2018

Aplikasi Pendataan Bioun offline 2017/2018 klik di sini
Langkah-langkah pendataan peserta Ujian TP. 2017/2018
1.       Masuk ke Aplikasi http://pdun.data.kemdikbud.go.id . Menggunakan user dan password Dapodik.
2.       Download file. DZ
3.       Buka folder aplikasi pendataan UN
4.       Buat folder DAPODIK di dalam folder 11-yy                  Ket: yy=kode kab/kota
5.       Copy file. DZ ke dalam folder DAPODIK
6.       Buka Aplikasi BIODATA UN
Username    : admin
Password      : Admin45
7.       Buka Ekspor/Impor data, pilih kab/kota, Pilih Sekolah, kemudian klik impor dapodik/emis, pilih file dapodik/emis
8.       Klik Proses
9.       Jika ada keterangan sukses, klik isi data, pilih kab, pilih sekolah maka akan muncul data siswa.
10.   Verifikasi data tersebut, jika ada kesalahan di perbaiki.
11.   Jika sudah selesai diperbaiki, klik validasi kemudian proses, proses rekap.

12.   Koordinasi dengan Disdik Kokab/Provinsi untuk upload data (online) ke biounsmp.

Sabtu, 25 November 2017

Kamis, 05 Oktober 2017

Sabtu, 16 September 2017

Dokumen KTSP

Untuk Dwonload klik gambar 

 

https://drive.google.com/file/d/0B6Js-_E_7fuzWl85anU0S2c4Slk/view?usp=sharing



Rabu, 06 September 2017

Kamis, 31 Agustus 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN U N TP 2016/2017 GELOMBANG II (OKTOBER 2017)

PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
GELOMBANG II (OKTOBER 2017)


PERSYARATAN :

a.   Peserta SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan      peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1.     Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
2.     Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
3.     Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).

b.    Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib  memiliki:
1.     Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
2.     Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

c.        Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1.     Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian ataubeberapa mata ujian;

2.     Peserta kelas akhir yang belum terdaftar dalam Dapodik DikmasPAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;

Jumat, 25 Agustus 2017

Permendikbud No 146 Tahun 2014

Permendikbud No 146 Tahun 2014



Pasal 36




1)      Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
2)      Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan
c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

3)       Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.       Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.      Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c.       Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

4)      Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4.
b. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.


BAB VII
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24

(1)  Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2)  Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3)  Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
(4)  Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5)  Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Pasal 25
(1)  Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
a.  memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b.  memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)  Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 26
(1)  Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.    memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b.    memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah
(2)  Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
(1)  Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a.  memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2)  Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kamis, 17 Agustus 2017

Instrumrn Validasi KTSP

Instrumrn validasi KTSP PAUD klik disini

Instrumen pemetaan Mutu PAUD dan PNF

Instrumen Pemetaan Mutu PAUD Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu PKBM Tahun 2017 klik di sini
Instrumen Pemetaan Mutu LKP Tahun 2017 klik di sini

Jumat, 04 Agustus 2017

Permendikbud No. 146 tentang Kurikukulum 2013 PAUD


Permendikbud No. 146 tentang Kurikukulum 2013 PAUD

Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 2
(1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya,
yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan        Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain       (KB) dan yang sejenisnya.
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-           kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat

Download Permendikbud No. 146 tentang Kurikukulum 2013 PAUD

Rabu, 21 Juni 2017

Kalender Pendidikan TK-Paud TP. 2017/2018 Sementara

Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi excel Sementara klik disini

Kalender Pendidikan TK-Paud TP> 2017/ 2018 versi Pdf Sementara klik disini

Selasa, 13 Juni 2017

Permendikbud No 23 Tahun 2017

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan 5 hari sekolah  dalam satu minggu

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Permendikbud No 23. Tahun 2017 klik disini 

contoh dokumen KTSP PKBM

Setiap Satuan Pendidikan Wajib Menyusun Dokumen I dan Dokumen II KTSP sebagai pedoman atau arah untuk pengembangan Satuan Pendidikan
Contoh Dokumen I KTSP PKBM klik disini.

Rabu, 07 Juni 2017

SYARAT PENGAJUAN NPSN

PENGAJUAN NPSN BARU
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
  1. Formulir Pangajuan NPSN BARU (scan asli format JPG max 300 Kb)
  2. FORMULIR / PROFIL SEKOLAH LENGKAP (scan asli format JPG max 300 Kb)
  3. FOTO COPY SK PENDIRIAN SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb)
  4. FOTO COPY SK IJIN OPERASIONAL SEKOLAH dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (scan asli format JPG max 300 Kb)
  5. SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN (scan asli format JPG max 300 Kb)
  6. STATUS KEPEMILIKAN LAHAN LUAS TANAH.
  7. FOTO COPY HASIL VERIFIKASI

FILE SCAN (FORMAT JPG) :
1. FOTO PAPAN NAMA SEKOLAH UKURAN 1 Mb
2. FOTO TAMPAK DEPAN SEKOLAH UKURAN 1 Mb

Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).
Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK.

Unduh Formulir
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF)  dan Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) dapat diunduh :
Formulir Pengajuan NPSN (Format PDF) – dapat diunduh Formulir Pendaftaran NPSN Baru klik disini FORMULIR-A1-1

Formulir Isian Pendataan Final (Format Excel) –dapat klik disini  Formulir Isian Pendataan 


Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Seksi Kurikulum Paud dan PNF Disdikporapar Kabupaten Banyuasin kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen Pengajuan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud. 

Terima kasih.


Kebijakan NISN 2016

Ketentuan Penerbitan NINS 2016

Pada tahun ajaran 2016-2017 ini proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami beberapa perubahan dalam mekanismenya. Pada tahun-tahun sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu.

Dan hal ini berubah dan dimulai tahun pelajaran 2016/2017 ini, maka sekolah diberikan waktu untuk input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran berikutnya.

Kebijakan Pengelolaan Data Kemendikbud berdasarkan pada Permendikbud 79/2015 antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan.
  2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik.
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan

Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan kesepakatan sebagai berikut yaitu antara lain seperti informasi yang dilansir dari website situs sdm.data.kemdikbud.go.id :
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke                  dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
           a. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, 
               datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah.
               b.  Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, 
               datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
           c.   Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, 
              datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut yaitu          antara lain :
   

  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama.
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya

5.  Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan.
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.


Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan Tata Cara Penerbitan NISN 2016 Terbaru ini kepada seluruh Operator Sekolah.

Surat Edaran Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik klik disini


.